MANADO, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Utara (Sulut) akan memulangkan sekitar 17 perempuan asal Sulut yang diduga menjadi korban kasus penjualan manusia (trafficking) di Papua.
Kapolda Sulut Brigjen Hertian Yunus Jumat (12/3/2010) mengatakan, kepolisian akan melakukan pemulangan terhadap belasan wanita asal daerah tersebut dari Jayapura, Papua.
"Sekarang ini Polda Sulut telah menurunkan tim ke Papua untuk menjemput para korban tersebut," kata Yunus didampingi Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Beny Bella.
Dalam melakukan pemulangan tersebut, Polda Sulut melakukan kerjasama dengan Polda Papua. Hertian mengatakan, para perempuan yang menjadi korban trafficking itu setelah tiba di Manado akan dikembalikan kepada keluarganya.
Kepolisian serius menangani kasus trafficking ini dan akan mengusut hingga tuntas. "Siapa pun terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan," katanya.
Saat ini Polda Sulut juga tengah menangani kasus trafficking dengan korban dua orang kakak beradik, yakni OM dan CA, yang dikirim ke Jayapura Papua.
Dalam kasus ini kepolisian menetapkan lima tersangka, masing-masing Alfrets Wantania, warga Mapanget Barat, Robert Sendouw, warga Kampung Ambon Lingkungan Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Ramly Zakaria alias Jack, warga Kelurahan Ketang Baru Manado, Bripka AL alias Alan, pemilik cafe di Jayapura, dan LK alias Lucky.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang